ProsedurPenanganan Perkara Peninjauan Kembali. Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap. Dasar Hukum . Pasal 66 - 77 Undang-Undang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Umum. 1. Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali. 2.
Pihaklawan yang akan mengajukan jawaban atau permohonan Kontra Memori Peninjauan Kembali, hendaknya diajukan dalam tempo selama 30 hari. Jika jangka waktu tersebut terlampaui, permohonan peninjauan kembali segera dikirimkan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (Deni Atif Hidayat/ KPKNL Banjarmasin).
No60 PK/Pdt/2008pihak lawannya tidak mengajukan jawaban memori peninjauankembali ;Menimbang, bahwa = permohonan peninjauan kembal iditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatanyang menjadi alasan diajukannya peninjauan kembali olehPemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Agustus 2006sedangkan bukti bukti baru (Novum) telah
PemohonPeninjauan Kembali / Kuasanya menyatakan Peninjauan Kembali secara lisan serta menyerahkan Memori Peninjauan Kembali kepada petugas Pelayanan. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Peninjauan Kembali dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya ditandatangani oleh panitera Muda
.
contoh kontra memori peninjauan kembali perdata pdf